LEBAK, CAKRATARA – Kalapas kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengunjungi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Lebak. Kunjungan tersebut untuk menjalin kerjasama antara Lapas Kelas III Rangkasbitung dengan SKB dalam program kesetaraan paket B dan paket C, Selasa (23/11/21).

Kalapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan, dirinya sangat senang karena bisa bersinergi dengan SKB Kabupaten Lebak dalam kerjasama program kesetaraan paket B dan paket C.

“Ini merupakan salah satu upaya Lapas Rangkasbitung dalam mengembangkan potensi WBP dalam pengetahuan dan keterampilan, serta pengembangan sikap dan kepribadian WBP melalui pendidikan,” ujar Budi

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Budi menjelaskan, kemitraan ini dapat menjadi sarana mengatasi permasalahan sosial ekonomi WBP setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat nantinya untuk menjadi manusia mandiri yang pulih hidupnya, kehidupan, dan penghidupannya.

“Semoga ke depannya banyak yang mau bermitra dengan Lapas untuk membantu para warga binaan dalam perihal pendidikan dan kewirausaaan,” harap Budi.

Sementara itu, Kepala SKB Lebak, Dwi Mulyani menyambut baik kedatangan Kalapas Kelas III Rangkasbitung ke SKB Kabupaten Lebak.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan kami dari pihak SKB bisa menjadi mitra di dalam program kesetaraan, baik di Lapas maupun di SPNF SKB sendiri,” kata Dwi.

“Kami berharap secara kelembagaan agar dapat bermitra terus, dan dapat membantu masyarakat yang putus sekolah di dalam mencapai pendidikan yang tertunda agar kelak dapat mencapai cita-citanya, atau dapat bekerja sesuai dengan jenjang pendidikannya,” harap Dwi mengakhiri.

Wahid Abdullah
Cakratara