PANDEGLANG, CAKRATARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten menangkap 4 tersangka pelaku pencurian bermotor yang merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Para residivis yang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang tersebut, yaitu inisial U (47), HS (28), A (45) dan R (34). Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di Pandeglang Selatan wilayah hukum Polres Pandeglang. Hal itu terungkap dalam acara press confrence di Mapolres Pandeglang, Jumat (05/11/2021).

Menurut Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajar Maulidi mengatakan, ada dua tersangka yang terpaksa dilakukan tindakan yang terukur, yaitu dilumpuhkan melalui tembakan di bagian kaki karena berupaya melakukan pêrlawanan kepada petugas.

“Berdasarkan dari laporan masyarakat, kami berhasil meringkus para tersangka di lokasi berbeda. Pada saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, terhadap para têrsangka yang merupakan residivis tersebut. Sedangkan satu orang pelaku melarikan diri dan masih dalam pêngejaran atau DPO,” ungkap Kapolres Belny kepada awak media, sambil menunjukan para tersangka dan barang bukti hasil kejahatan para pelaku sebanyak 5 unit ranmor.

Dijelaskan AKBP Belny, para tersangka dalam melakukan kejahatannya dengan menggunakan alat kunci T dan merusak pintu rumah korban. Adapun kronologis penangkapan para tersangka, setelah kepolisian menerima laporan warga, bahwa telah terjadi ranmor pada Senin (01/11) pukul 04.00 WIB. Kemudian tim Resmob Polres Pandeglang bergerak cepat melakukan penangkapan para tersangka , seperti têrsangka R pada hari Rabu (03/11/2021) ditangkap ditepi Jalan Raya Sumur Tanjung Lesung Kampung Cisiih Kecamatan Cimanggu. Tersangka A berhasil diamankan dikediamannya di Kampung Karet Desa Citeureup Kecamatan Panimbang.

“Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kapolres Belny.

Dikatakan Kapolres penangkapan tersangka U dan HS juga berawal dari laporan masyarakat atas kehilangan ranmor yang dicuri oleh para tersangka di rumah, pada Rabu (20/10/2021) dan Tim Resmob berhasil mengamankan para pelaku pada Senin (25/10/2021) diwaktu dan tempat yang berbeda.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa menghubungi Polres Pandeglang,” himbau Kapolres.

Anton Hermawan
Cakratara