JAKARTA, CAKRATARA – Sebanyak 51 Warga Tambora Jakarta Barat ditindak petugas karena kedapatan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak menggunakan masker.

Penindakan dilakukan di dua tempat berbeda yang berlokasi di Jalan KH Moh Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/9/2021).

“Total ada 51 orang yang kita kenakan sanksi,” kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi kepada wartawan pada Kamis (23/9).

Kapoksek Tambora, Kompol Faruk menjelaskan penindakan dilakukan atas dasar giat edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Lanjut dikatakannya, dalam kegiatan tersebut sebanyak 25 personil yang terdiri dari petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub dikerahkan dalam giat tersebut.

“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Faruk.

Dari hasil penindakan, sebanyak 51 warga ditindak karena kedapatan tidak memakai masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Dari 51 orang yang melanggar, sebanyak 48 pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Sementara tiga orang pelanggar lainnya memilih membayar denda administrasi.

“Total denda administrasi yang dibayarkan sebesar Rp 250 ribu,” paparnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan menggunakan masker ditengah pandemi Covid-19,” tutupnya.

Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara