Camat Pagelaran Akui Tak Diminta Izin Galian Tanah Margasana
PANDEGLANG, CAKRATARA – Camat Pagelaran Holil Marzuki mengatakan tidak mengetahui adanya galian tanah di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Camat Pagelaran Holil mengaku baru mengetahui adanya kegiatan tersebut dari pemberitaan.
“Jujur baru saya mengetahuinya dari anda, dari pihak terkait belum ada izin dan laporan, begitu juga dari desa,” ujar Holil saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (10/9/21).
Menanggapi hal itu, Holil beserta jajaran kecamatan menyatakan akan segera memanggil pihak pengelola dan Pemerintah Desa untuk menanyakan legalitas kegiatan tersebut.
“Terima kasih atas infonya, saya akan panggil pihak desa dan pihak terkait,” kata Holil.
Sementara itu, Ucu Fahmi salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Pagelaran, yang juga tercatat sebagai Presidium FAM Pandeglang menyatakan bahwa semua kegiatan berkaitan dengan galian/pertambangan acuan peraturannya sudah jelas ada di ketentuan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di Pasal 158 jelas ada sanksi pidanya bila usaha pertambangan tak berizin
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1.0 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” kata Ucu, menyitir bunyi pasal 158, UU Nomor 4 tahun 2009.
Ucu meminta, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dalam hal ini Sat Pol PP untuk segera menutup kegiatan tersebut.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Margasana saat dikonfirmasi ulang melalui Sekrertaris Desa, yang bersangkutan enggan memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan.
Yeyen Sudrajat
Cakratara