PANDEGLANG, CAKRATARA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah,S.H., S.I.K., M.H., menghadiri peresmian pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (25/08/2021).

“Mari bersama-sama menginisiasi kampung tangguh anti narkoba dengan tujuan untuk merangkul kerjasama antara masyarakat, Stakeholder, dalam memerangi peredaran Narkotika sehingga Masyarakat bebas dari Narkoba,” terang AKBP Belny Warlansyah.

AKBP Belny Warlansyah,S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pembentukan Kampung Tangguh Narkoba dikoordinasikan dengan seluruh stakeholder. Seperti kepala daerah kabupaten Pandeglang dan juga pihak lain.

”Kita bentuk Kampung Tangguh ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Pembentukan Kampung Tangguh bukan hanya sebagai bentuk penindakan. Tetapi juga sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. ”Upaya pencegahan juga perlu dilakukan sejak dini,” ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Belny Warlansyah, menjelaskan dari hasil pengungkapan kasus dari tahun 2019 sampai dengan 2020 mencapai 80,7%. meningkat di tahun 2021 januari hingga agustus sebanyak 51 kasus yang ditangani.

“Dengan dicanangkannya kelurahan pandeglang menjadi kampung tangguh anti narkoba dapat mengoptimalkan daya cegah,” sebutnya.

Kapolres Pandeglang mengungkapkan akan semaksimal mungkin kedepannya akan terus melakukan tindakan preventif sebagai upaya untuk mencegah atau menjaga kemungkinan akan terjadinya kejahatan, sebab mencegah kejahatan lebih baik daripada mendidik penjahat
menjadi baik kembali, dan bukan saja
diperhitungkan segi biaya, tapi usaha ini lebih mudah serta akan mendapat hasil yang memuaskan atau mencapai tujuan.

“Dalam kaitannya dengan permasalahan narkoba, melakukan pencegahan dan pemberdayaan adalah tindakan yang lebih baik daripada menghukum atau merehabilitasi penyalahguna narkoba,” paparnya.

Selain itu, Tindakan Represif juga lebih dititikberatkan sebagai pencegahan untuk masa yang akan datang, dan tindakan ini meliputi cara aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan, penyedikan lanjutan, penuntutan pidana, pemeriksaan di pengadilan, eksekusi dan seterusnya sampai pembinaan narapidana.

“Penangulangan kejahatan secara represif ini dilakukan juga dengan tekhnik rehabilitas, dan perlu diketahui kejahatan narkoba merupakan kejahatan serius (serious crime) yang bersifat lintas negara (transnational crime), kejahatan terorganisir (organized crime), yang dapat menimpa dan mengancam setiap negara dan bangsa dan dapat mengakibatkan dampak buruk yang sangat masif,” tuturnya.

Sementara itu, dalam sambutan pidatonya, Hj. Irna Narulita, S.E., M.M. Bupati Pandeglang mengapresiasi langkah Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah dengan kerjasama serta kolaborasi cantik dalam menekan peredaran gelap narkoba.

“Saya apresiasi Kapolres Pandeglang, di hari kesepuluh bertugas dipandeglang sudah membuat gerakan-gerakan positif, dan bekerjasama mencanangkan Kampung Tangguh Anti Narkoba diwilayah Kabupaten Pandeglang tepatnya Kelurahan Pandeglang dengan tujuannya menekan peredaran gelap narkoba serta mengubah imagemasyarakat tentang kampung rawan narkoba,” tutupnya.

Anton Hermawan
Cakratara