Anggota DPRD Minta Wartawan Awasi Pembangunan dan OPD
LEBAK, CAKRATARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah meminta agar wartawan turut serta mengawasi jalannya pembangunan di Kabupaten Lebak.
“Permintaan ini sangatlah beralasan, mengingat wartawan adalah bagian dari pada pilar ke empat dalam demokrasi,” kata Agus kepada awak media dalam kunjungannya ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak, Sabtu (26/06/2021).
Dikatakan Agus, pengawasan yang dilakukan oleh wartawan tersebut harus bersifat objektif. Hal tersebut mutlak dilakukan karena bidang yang diawasi oleh pers tidak terbatas, mulai dari kinerja eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Sebagai pilar ke empat dalam demokrasi pers juga harus mengawasi jalannya pembangunan. Saya mengharapkan pengawasan yang dilakukan harus objektif, bahkan cakupan pengawasan yang dilakukan pers sangat luas, baik itu di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujarnya.
Agus yang berada di komisi IV ini meneruskan, bahwa pers di Lebak juga dapat melakukan pengawasan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang ia tangani, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Bapelitbangda, Dinas Perhubungan, Bina Marga, Unit Layanan Pelelangan. Bahkan bila diperlukan, DPRD Lebak juga harus diawasi.
“Saya berada di Komisi lV mengawasi beberapa OPD. Silakan teman teman pers awasi OPD yang berada dalam penanganan kami. Jika perlu, kami juga harus diawasi oleh teman teman,” kata Agus.
Sementara itu, Sekrertaris PWI Kabupaten Lebak, Ra. Sudrajat menyambut baik ajakan dari anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut. Kata dia, tidak bisa dipungkiri bahwa kehadiran pers memberikan dampak begitu luar biasa bagi kehidupan masyarakat. Karena melalui pers masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi atau peristiwa yang terjadi.
Lantaran, lanjut Ra Sudrajat, menurut Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pers adalah wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnaistik. Kegiatan jurnaistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.
Sehingga, pers tidak mungkin dan tidak diperbolehkan menyebarkan berita hoaks. Begitupun jika dikaitkan dengan pengawasan yang akan dituangkan dalam pemberitaan, pers selalu mengedepankan kode etik jurnalistik.
“Kita sepakat perlunya pengawasan dalam semua jenis kegiatan pembangunan di Kabupaten Lebak. Tentu saja kami yang tergabung dalam organisasi PWI ini akan menuangkannya dalam karya karya jurnalistik yang berpedoman kepada kode etik jurnalistik,” tutup Ra Sudrajat.
Anton Hermawan
Cakratara




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook