PANDEGLANG, CAKRATARA – Laporan pengaduan terkait dugaan mark up harga dan komoditi busuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pasireurih Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang hingga kini proses hukumnya tidak jelas.

Padahal, pelapor telah diperiksa dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Pandeglang.

Sebagai pelapor, Ketua JNI Banten, Andang Suherman meminta Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oknum agen / E warong, Desa Pasireurih, berinisial S yang diduga berkolaborasi dengan pihak suplier.

“Saya berharap penyidik Polres Pandeglang serius tangani kasus tersebut, Karena perbuatan oknum agen / E Warong diduga telah merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” tegas Andang, Selasa (8/6/21).

Andang menyesalkan, laporan pengaduan kasus itu hingga kini belum jelas perkembangan proses hukumnya. Padahal kata Andang laporan tersebut sudah memakan waktu lumayan cukup lama.

“Kasus itu saya laporkan sejak bulan maret 2021 lalu, dan kini sudah menginjak bulan Juni, tapi belum juga ada kejelasannya. Mestinya pihak penyidik memberikan perkembangan hasil penyidikannya kepada pelapor, tapi hingga kini gak ada informasi,” jelasnya

Ironisnya lagi, ungkap Andang, pihaknya sempat menanyakan perkembangan penyidikan kepada salah satu penyidik Polres Pandeglang berinisial R, namun jawabannya tak memuaskan.

“Saya tanyakan kepada R bagaiamana perkembangan kasus itu ? R malah mengatakan, pihaknya akan turun ke lapangan saat penyaluran komoditi ke KPM untuk pagu Bulan Mei dan Juni. Saya heran karena yang saya laporkan itu peristiwa yang sudah terjadi bukan yang belum terjadi,” cetusnya

Lebih lanjut terang Andang, dengan lambannya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap terlapor, tentunya akan menimbulkan banyak pertanyaan dimata publik ada apa dengan penegakan hukum di Polres Pandeglang tersebut.

Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatApp, Kamis (27/05/2021) mengatakan, untuk informasi tersebut pihaknya akan mempertanyakan kembali kepada anggota penyidik di Sat Reskrim yang menanganinya.

“Ya terkait itu nanti saya tanyakan kembali ke Reskrim,” tutup AKBP Hamam.

Yeyen Sudrajat
Cakratara