Penyekatan Mudik Bakal Diperpanjang, Polisi akan Sanksi Pemudik
JAKARTA, CAKRATARA – Seperti diketahui larangan mudik atau Operasi Ketupat bakal berakhir pada 17 Mei 2021. Namun penyekatan mudik bakal diperpanjang beserta sanksi putar balik kendaraan hingga 24 Mei 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan mudik dan screening Covid-19 terhadap pemudik akan diperpanjang pada arus balik Lebaran.
“Ada opsi sedang diatur apakah ada kemungkinan Operasi Ketupat diperpanjang atau Operasi Ketupat sampai 17 Mei. Nanti 17 sampai 24 Mei kami menggunakan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (14/5/2021).
Sambodo menjelaskan, Operasi Ketupat itu diperpanjang juga guna mengantisipasi lonjakan pengemudi saat arus balik Lebaran. Menurutnya, diprediksi arus balik sudah mulai terjadi pada 16 Mei hingga 24 Mei.
“Arus balik tanggal 16 hari Minggu sudah ada sampai tanggal 24. Selama 1 minggu ini mudah-mudahan mereka kembalinya tidak bersamaan,” ujar Sambodo.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih tetap terus melakukan penyekatan mudik bagi masyarakat yang hendak ke luar kota hingga 17 Mei.
“Sampai tanggal 17 kami masih tetap menyekat keluar karena diperkirakan sampai tanggal 17 yang abis sholat id di Jakarta namun kemudian keluar kota setelahnya. Jadi masih melaksanakan penyekatan sampai tanggal 17,” ujar Sambodo seperti dilansir Okezone.
Soal pelaksanaan perpanjangan Operasi Ketupat, Sambodo menyebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari pihak pusat.
“Nah bagaimana 17 sampai 24 Mei kami masih menunggu dari pusat,” tutur Sambodo.
Sementara itu, dikutip Kompas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pergerakan warga yang masuk ke Ibu kota akan diperketat untuk mencegah kenaikan kasus aktif Covid-19 setelah libur Lebaran 2021.
Pertama, melalui screening di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek.
Anies menjelaskan, metode screening secara acak dengan tes cepat antigen dilakukan bagi penumpang kendaraan umum dan pribadi.
Setelah itu, pengendalian berlangsung di kawasan lingkungan penduduk untuk mendata warga yang telah memasuki kediaman masing-masing.
Anies mengatakan, Gugus Tugas Covid-19 di tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, Babinkamtibmas, dan Babinsa dapat berkoordinasi dalam mendata warga yang masuk ke wilayah terkait.
“Intinya, ini dua lapis untuk screening, satu sebelum masuk, yang kedua ketika sudah sampai di tempat tinggal. Nanti kita akan ada aplikasi khusus yang digunakan oleh para ketua RT/RW untuk mereka melakukan pelaporan dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya,” ujar Anies melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021).
(Red/Jo)
Cakratara