PANDEGLANG, CAKRATARA – Pengepul beras asal Desa Surianeun memberikan waktu kepada mafia beras untuk menyelesaikan pembayaran dalam kurun waktu 3 hari sesuai dengan kesepakatan.

Kurun waktu 3 hari tersebut telah disepakati oleh pengepul beras asal Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dengan mafia beras atas kesanggupan pembayaran yang telah disepakati bersama.

Ditemui di Kepolisian Sektor (Polsek) Patia, Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang pada Kamis 06 Mei 2021, Sanali mengatakan masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada seseorang dengan inisial BM untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah merugikannya.

“Selama berbulan-bulan BM diduga melakukan rangkaian kebohongan, awalnya supaya saya menyerahkan beras kepadanya dengan janji dibayar tunai, tetapi nyatanya pembayaran tersebut bertangguh tentang pembayaran hingga saat ini sudah hampir tiga bulan,” terang Sanali saat diwawancarai usai berkordinasi dengan pihak berwajib di Polsek Patia.

Sanali menyampaikan dari hasil kordinasi dengan pihak berwajib, dan di kesempatan  itu pula dipertemukan dengan BM yang sanggup menyelesaikan pembayaran sebanyak 59720 kg dengan nominal uang sebesar, selama tiga hari dengan dibuatnya surat pernyataan secara tertulis.

“Di Kepolisian Sektor (Polsek) Patia BM berjanji untuk menyelesaikan permasalahan selama tiga hari, dengan dibuatnya surat pernyataan secara tertulis bermaterai, dan sampai hari ini Sabtu saya masih menunggu itekad baiknya,” ungkap Sanali.

Di tempat yang sama seseorang dengan inisial BM saat dikonfirmasi mengatakan sanggup, dan siap menyelesaikan pembayaran yang belum dibayar karna kesanggupannya itu didasari dengan keyakinan.

“Saya siap menyelesaikan permasalahan selama tiga hari dengan dibuktikan secara tertulis bermaterai, karena saya juga masih menunggu pembayaran saudara MD senilai Rp. 54 juta rupiah belum dibayar, yang janjinya akan dibayar pada Jum’at sore,” tutup BM.

Kasman
Cakratara.com