Connect with us

TNI-Polri

Satu Bulan Terakhir, Polres Pandeglang Ungkap 4 Kasus

Redaksi

Published

on

By

Polres Pandeglang menggelar prees conference ungkap kasus selama satu bulan terahir. pencurian kendaraan bermotor jenis R2/R4 dan penyakit

PANDEGLANG, CAKRATARA – Polres Pandeglang menggelar prees conference ungkap kasus selama satu bulan terakhir. Kasus yang berhasil diungkap 4 kasus diantaranya kasus pencurian kendaraan bermotor jenis R2/R4 dan penyakit masyarakat perjudian sambung ayam.

Press conference satu bulan terakhir ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, S.IK,SH, MH, didampingi Kasat Rekskrim Iptu Wisnu Adicahya S.Ik, Ipda Tomi Irawan Kanit Idik I, dan Kasubag Humas AKP Humedi, Kasi Propam, Ipda Mahdi, Jumat (7/5/2021).

“Kasus pencurian roda 4 dengan tiga tersangka berinisial AD, SK dan CC. Tiga tersangka tinggal di Bogor, Lampung dan satu warga Pandeglang,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, bahwa TKP ada dua lokasi di Cibaliung dan Banjar dengan merusak kunci pintu mobil A 8753 KJ saat ini sudah dilakukan penyedikan untuk dilengkapi ke Kejaksaan.

“Ketiga pelaku sudah kita amankan untuk dilengkapi berkas dan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” paparnya.

Advertisement

Hamam menambahkan, terkait pencurian kendaraan roda dua, tersangka IR adalah residivis baru keluar menjalani hukuman, sementara dua orang rekannya masih DPO.

Kemudian pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penipuan kendaraan bermotor, untuk pelaku yang berhasil diamankan berinisia IT, barang bukti yang diamankan BPKB Honda Beat dari pelaku.

”Ini hasil pengungkapan kita di bulan Mei 2021 sementara kedua orang tersangka masih DPO masih dalam pengejaran petugas, yang baru ketangkap IR. Untuk pelaku kasus penipuan juga masih dalam pengejaran ke wikayah Sukabumi dan Cianjur,” ungkapnya.

Lanjut Hamam, selama bulan ramadhan ini pihaknya juga mengungkapkan kasus penyakit masyarakat perjudian sambung ayam di Kecamatan Cisata dengan barang bukti uang Rp 3 juta serta 4 Ekor Ayam Bangkok, serta tersangka DF sebagai penyelenggara dan tempat, SB, IL, MH, dan ST disangkakan pasal perjudian. Satreskrim Hampir sebulan melakukan pengamatan terkait adanya perjudian sabung ayam.

Kemudian Anggota Satreskrim melakukan penggerbekan ke lokasi judi Sabung ayam, dan  para pelaku berhasil diamankan.

Advertisement

“Untuk yang lainya terpaksa kita keluarkan karena mereka tidak cukup bukti, kalau yang 5 orang ini sudah cukup bukti dan mereka adalah parapelaku perjudian, dan sedang kami lengkapi berkasnya untuk diserahkan ke Jaksa penuntut umum untuk di sidangkan,” tutup Hamam.

Samsuni
Cakratara.com

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications