PANDEGLANG, CAKRATARA – Dugaan penyimpangan regulasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Desa Pasireurih Kecamatan Cipeucang mulai memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan anggota Satreskrim Polres Pandeglang.

“Laporan Pengaduan dugaan penyimpangan BPNT di Desa Pasireurih Kecamatan Cipeucang sudah ada perintah juga sih dari Kapolres untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kepala Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Wisnu Adicahya S.T.K.,S.I.K, kepada awak media pada Kamis ( 06/05/2021 )

Kasat Reskrim menjelaskan, penanganan kasus tersebut bukan berarti diabaikan pihak penyidik, akan tetapi lantaran banyaknya pengaduan masyarakat yang juga harus ditangani.

“Yang jelas kita akan Lidik kasus itu, dan saya sudah perintahkan anggota unit 3,” kata Wisnu

Sementara di ruang kerjanya, Anggota Penyidik Bagian Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Pandeglang, Romli membenarkan laporan aduan terkait dugaan mark up harga dan busuknya komoditi diterima KPM di Desa Pasireurih Kecamatan Cipeucang sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.

Namun kami akan bisa memulai penyidikan hari senin besok, dan terlebih dulu kami akan melakukan pemeriksaan kepada pelapor untuk dimintai keterangannya, dari situ kita akan kembangkan penyidikan terhadap saksi -saksi lainnya,” tutup Romli.

Samsuni
Cakratara