LEBAK, CAKRATARA – PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) sebuah perusahaan Cleaning Service (CS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping Kabupaten Lebak menyesalkan pernyataan di beberapa media online yang dilontarkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diduga telah mendiskreditkan.

Hal itu disampaikan Direktur PT Azaretha Hana Megatrading (AHM), Dodong kepada awak media di Ruang Kerjanya pada Jum’at (30/04/2021).

Menurut Dodong, pernyataan anggota dewan itu bisa dibilang sepihak. Semestinya sebelum melontarkan pernyataan, dia konfirmasi terlebih dulu kepada pihak AHM atau management RSUD Malingping.

“Bukan malah membuat statement yang tidak objektif dan terkesan mendiskreditkan perusahaan. Padahal perusahaan selalu patuh terhadap aturan dan mekanisme kontrak kerja, pertanyaan kami kenapa pak dewan tidak menanyakan juga mengapa pihak RSUD tidak bekerja secara profesional,” kata Dodong

Permasalahan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan itu terlalu menyudutkan perusahaan AHM, dan pernyataan tersebut sebuah pemikiran dan pandangannya sendiri. Padahal kalau  dia ingin tahu persoalan yang sebenarnya, dia dapat mengundang pihak AHM untuk menjelaskan bahkan secara sangat detail kepada dia yang nota bene selaku wakil rakyat terhormat.

“Soal permasalahan karyawan itu, kami pihak PT AHM menunggu kepastian dari management RSUD yang masih dalam tahap diskusi,” ujarnya

Untuk diketahui lanjut Dodong, permasalahan upah karyawan CS RSUD Malingping, akibat belum adanya kepastian dari pihak user untuk melakukan pembayaran, padahal dalam klausul kontrak disebutkan bahwa pembayaran kepada perusahaan dilakukan perbulan.

“Belum adanya kepastian pihak user itu lah, sehingga karyawan terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu sampai adanya keputusan dari pihak user,” terangnya.

Terkait tudingan keterlambatan pembayaran upah atau gaji karyawan, lanjut Dodong, Itu tidak benar, karena AHM sudah menunaikan kewajiban mengcover gaji karyawan pada bulan maret untuk pekerjaan bulan februari.

“Jika kami harus talangi 3 bulan bahkan 1 tahun kami sangat siap selama disebutkan dalam klausul kontrak. Dalam kontrak dengan user lain, kami kedua belah pihak menyepakati pengenaan denda 1 / 1000 per hari itu dikenakan kepada kedua belah pihak, sedangkan kontrak dengan RSUD Malingping pengenaan denda hanya kepada kami, kami tidak mempermasalhkan klausul tersebut, namun bukan berarti bisa semena mena menunda kewajiban (pembayaran), dimana kami sudah melaksanakan seluruh pekerjaan jasa kebersihan pada RSUD per Februari 2021 sampai sekarang. Kendati hingga hari ini hak perusahaan belum ada kepastian pembayaran dari pihak RSUD Malingping,” pungkasnya.

Di tempat terpisah Dedih Rohendi, SH selaku tim legal perusahaan sangat menyayangkan atas pernyataan terkait perusahaan tidak mau bayar pajak.

“Pihak perusahaan yang didampingi oleh kami sudah membuat surat pernyataan terkait penggunaan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 83/pmk. 03/2012 tentang kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, pihak RSUD dan perusahaan sudah sepakat terkait surat pernyataan tersebut,” tutupnya.

Samsuni
Cakratara.com