PANDEGLANG, CAKRATARA – Ketua Komisi IV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat geram dan kesal terhadap para oknum pelaku (calo) yang diduga mengkebiri hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Melalui sambungan telepon selularnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat meminta penegak hukum untuk memproses secara ketentuan yang berlaku terhadap para pelaku bilamana dugaan pungutan liar (Pungli) uang bantuan KPM BPUM sudah cukup bukti.

“Niatan Pemerintah Pusat menurunkan anggaran itu untuk mengurangi beban masyarakat terdampak covid 19, dan BPUM itu kan untuk membantu permodalan usaha masyarakat,” kata Habibi.

Namun, lanjut Habibi, dirinya menyesalkan jika bantuan tersebut diduga disunat atau dipotong anggarannya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Habibi pun berharap pihak perbankkan dalam hal ini yang dipercaya dan ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur yakni BRI, harus benar- benar melayani masyarakat dengan profesional.

“Jangan malah sebaliknya ada dugaan oknum pihak bank ikut- ikutan menikmati hak masyarakat penerima manfaat,” tandasnya.

Lebih lanjut, diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar ini mengaku bahwa dari informasi yang beredar, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mencairkan uangnya hanya untuk membuka blokiran saja diharuskan membayar dengan sejumlah uang Rp.50.000 hingga Rp. 100.000.

“Sekali lagi saya tegaskan, jika ada keterlibatan pihak bank, dan hal itu benar terjadi, maka ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi pemotongan meskipun berdalih imbalan. Kita harus benar-benar bisa menahan diri, apalagi di bulan puasa ini harus dijadikan momentum memperbaiki diri, menjauhi perbuatan yang menimbulkan dosa terlebih dosa- dosa yang disengaja. Apalagi mengkebiri hak- hak orang lain,” tutup Habibi.

Yeyen Sudrajat
Cakratara.com