Connect with us

TNI-Polri

Kasus AJB Palsu, Humas Polda Banten: Silahkan Lapor Satgas Mafia Tanah

Redaksi

Terbit

-

By

Kasus Akta Jual Beli (AJB) tanah palsu yang diungkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten patut diapreasi menimbulkan dampak kerugian

SERANG, CAKRATARA – Kasus Akta Jual Beli (AJB) tanah palsu yang diungkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten patut diapreasi. Kasus seperti ini menimbulkan dampak kerugian masyarakat atas ulah para pelakunya.

“Ini merupakan sebuah keberhasilan luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah,” ujar Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, Kamis (29/4/2021).

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi, Polda Banten akan terus melakukan penyelidikan atas kasus Akta Jual Beli (AJB) tanah palsu agar masyarakat tidak dirugikan.

Kombes Pol Edy Sumardi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa dirugikan dalam pembuatan AJB tanah, dapat melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten.

Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi yakni: 081390545679.

Advertisement

“Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait kasus AJB palsu dan hal lain terkait dengan tanah, silahkan lapor dengan menghubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan,” tutup Edy Sumardi.

Seperti diketahui, Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik pada bulan Maret 2021 lalu.

Samsuni
Cakratara.com

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications