Connect with us

Nasional

Jadwal THR 2021, Menaker: Wajib Dibayarkan

Redaksi

Published

on

By

Perbincangan terkait jadwal pembagian tunjangan hari raya atau THR 2021 semakin intens menjelang Lebaran Sekitar dua minggu

JAKARTA, CAKRATARA – Perbincangan terkait jadwal pembagian tunjangan hari raya atau THR 2021 semakin intens menjelang Lebaran.

Sekitar dua minggu lagi, umat Islam akan merayakan hari raya Idulfitri 1442 Hijriah. Para pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta, bertanya-tanya jadwal THR 2021 kapan cairnya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan pembayaran THR bagi pekerja wajib hukumnya, meskipun saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam edaran itu, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Advertisement

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida seperti dikutip dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Mengacu pada aturan tersebut, maka pengusaha harus membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat, 7 Mei 2021. Pasalnya, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada 13 Mei 2021.

Ida mengingatkan terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR 2021 kepada pekerja.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida.

Sementara itu, jadwal pemberian atau transfer THR 2021 bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri, akan lebih cepat dibandingkan karyawan swasta.

Advertisement

Pemerintah memastikan THR 2021 untuk PNS serta TNI/Polri bakal cair H-10 Idulfitri pada tahun ini. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual yang digelar Senin (19/4/2021).

“Untuk ASN dan prajurit TNI Polri saat ini sedang difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan dibayar H-10,” kata Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa THR 2021 yang akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri mencapai Rp45,4 triliun.

Total itu terdiri atas untuk pusat mencapai Rp30,6 triliun dan daerah Rp14,4 triliun. Menurutnya, angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah pusat pada kuartal I/2021.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR akan dibayarkan pada H-10 lebaran sampai H-5. Namun, penyaluran dalam rentang waktu 5 hari karena dilakukan secara bertahap.

Advertisement

“Kita harapkan ini bisa mendorong ekonomi meski masyarakat tidak mudik. THR bisa dikirim ke orang tua atau saudara di tempat tinggal asal mereka sehingga mengurangi aktivitas secara fisik,” tutup Menkeu.

Source: Bisnis

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications