JAKARTA, CAKRATARA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan setiap tahun banyak Prajurit TNI yang membelot atau kabur dari kesatuannya.

Menurut KSAD Andika Perkasa, alasan para prajurit pembelot itu beragam, mulai dari terlilit hutang hingga terlibat permasalahan asusila dan masih banyak hal lainnya yang tak bisa disebutkan satu persatu.

“Motivasi beda-beda, ada yang karena utang, ada yang karena mungkin merasa tidak cocok, ada yang mungkin karena masalah susila, macem-macem itu begitu banyak,” ujar Andika Perkasa di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (20/4/21).

Yang pasti kata dia, kabur atau membelot dari satuan Prajurit TNI tak hanya terjadi di Papua. Andika pun tak ingin menghubungkan hal tersebut dengan putra daerah atau kedaerahan.

“Sebetulnya kasus ini bukan hanya terjadi kali ini, walau tidak sama persis tapi prajurit yang lari atau tinggalkan dinas dan tidak kembali lagi itu cukup sering,” ungkap KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Saya blak-blakan, enggak bohong. Setiap tahun begitu banyak, dan itu dilakukan oleh prajurit dengan latar belakang maupun etnis yang beda-beda, kami tidak akan ambil kesimpulan bahwa ini ada hubungan dengan putra daerah,” sambungnya.

Meski begitu, Andika menyebut semua prajurit yang membelot ini tak dilepas begitu saja. Semuanya telah diproses secara hukum.

Bahkan, kata Andika, tanggung jawab tak hanya ditanggung oleh pelaku pembelot, tetapi juga atasan langsung yang berhubungan dengan prajurit tersebut.

“Kita juga brefing para komandan satuan dan ini termasuk penilaian dan evaluasi. Ini yang kami lakukan. Kita tidak hanya lihat individu yang melakukan tindak pidana saja, kami juga melihat bagaimana leadership atau kepemimpinan di atasnya,” kata Jenderal TNI Andika Perkasa seperti dilansir komunitastodays.co.

Sebelumnya telah terjadi, seorang anggota TNI yang bertugas di Papua membelot dan bergabung dengan OPM. Prajurit ini diketahui kabur dari pos jaganya pada 12 Februari 2021.

Oknum TNI ini pun saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia kabur dengan membawa 70 butir amunisi beserta magasin.

Beberapa pasal telah dikenakan terhadap oknum TNI itu tersebut. Salah satunya yakni THTI atau tidak hadir tanpa izin. Setelah 30 hari, pihaknya baru akan bisa memecat yang bersangkutan.

(Red/Jo)
Cakratara.com