Connect with us

Nusantara

Satpol PP Bubarkan Kerumunan Penerima BPUM di Kecamatan Cibaliung

Redaksi

Published

on

By

(Satpol PP) membubarkan massa yang akan menerima penyaluran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM senilai Rp1,2 juta

PANDEGLANG, CAKRATARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan massa yang akan menerima penyaluran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM senilai Rp1,2 juta yang diduga telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) pada Senin (19/04/2021).

Pembubaran mssa tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP, Iwan Setiawan yang mana menurutnya diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa di Kantor BRI.

“Pembubaran massa dilakukan karena diduga telah melanggar protokol kesehatan dan Perbup nomor 35 tahun 2020,” kata Kepala Satpol PP Iwan di lokasi.

“Itu faktanya sudah dilakukan teguran keras tadi ke BRI tidak ada konfirmasi ke tim Covid supaya di stop dan dibubarkan, tapi katanya hari ini hari terakhir, ya terpaksa dikawal tim Covid dan kita sudah maksimal berupaya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan kepada Awak Media, bahwa Satpol PP tidak melarang warga untuk mengambil dana penyaluran BPUM dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta. Namun warga harus mematuhi protokol kesehatan dan Perbup nomor 35 tahun 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang khususnya di Kecamatan Cibaliung.

Advertisement

“Bukan menghalangi warga menerima bantuan BPUM dari Pemerintah, tapi demi mencegah klaster baru di Kecamatan Cibaliung,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala BRI Unit cabang Cibaliung, Sutrana saat dihubungi Awak Media via telepon selulernyanya menjelaskan bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan tim Covid.

“Sebetulnya kami pihak BRI sudah membatasi atau memakai kuota yang sudah terdaftar di nomer antrian hanya seratus penerima per hari, jika lebih dari itu mungkin yang belum terdaftar atau mendapatkan nomor antrian,” tutupnya.

Yeyen Sudrajat
Cakratara.com

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications