TNI-Polri
Kapolres Metro Jakbar Ungkap Penangkapan Artis Penyalahguna Narkotika
JAKARTA, CAKRATARA – Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan penangkapan seorang artis sekaligus model inisial JS terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika pada Kamis 15 april 2021, kemudian segera ditindaklanjuti oleh unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JS di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar pada Senin (19/4/2021).
Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika. Sedangkan barang bukti yang tersebar di dalam mobil pihaknya pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urinenya positif.
“Dari hasil tes urine yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja, dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut,” kata Kombes Pol Ady Wibowo.
Selain JS, pihaknya juga berhasil mengamankan teman terduga pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dikatakannya, yang bersangkutan juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut karena yang bersangkutan pengakuannya sulit tidur.
Di waktu yang sama artis JS mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarganya dan orang orang yang disayangi. Selain itu, dia meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan perbuatan yang tidak patut dicontoh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(Red/Jo)
Cakratara.com
-
Politik1 hari ago
Meriahkan HUT Partai Demokrat Ke 22, Caleg DPRD Lebak Dapil 6 Serahkan Piala Open Turnamen Futsal CUP Eli Sahroni
-
TNI-Polri7 hari ago
Polisi Dalami Kejadian Gantung Diri Paska Pilkades di Sukabumi
-
TNI-Polri7 hari ago
Kunjungan Kerja Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK dan PJU Polres Lebak ke Mako Polsek Bojongmanik
-
Metropolitan6 hari ago
Niptahudin Kepala Desa Cirinten Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Koncam
-
Metropolitan6 hari ago
Polri Lakukan Rotasi dan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti
-
Nasional6 hari ago
Hendry CH Bangun Meraih Kursi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2023-2028
-
TNI-Polri5 hari ago
Pameran TNI AD Fair 2023, Panglima TNI Kunjungi Stand Zeni
-
Metropolitan6 hari ago
Polsek Bojonegara Amankan 18 Remaja Hendak Tawuran di Kampung Pasar