Connect with us

TNI-Polri

Kapolres Metro Jakbar Ungkap Penangkapan Artis Penyalahguna Narkotika

Redaksi

Published

on

By

Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan penangkapan seorang artis sekaligus model inisial JS

JAKARTA, CAKRATARA – Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan penangkapan seorang artis sekaligus model inisial JS terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika pada Kamis 15 april 2021, kemudian segera ditindaklanjuti oleh unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JS di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti  berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar pada Senin (19/4/2021).

Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika. Sedangkan barang bukti yang tersebar di dalam mobil pihaknya pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urinenya positif.

“Dari hasil tes urine yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja, dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut,” kata Kombes Pol Ady Wibowo.

Advertisement

Selain JS, pihaknya juga berhasil mengamankan teman terduga pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dikatakannya, yang bersangkutan juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut karena yang bersangkutan pengakuannya sulit tidur.

Di waktu yang sama artis JS mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarganya dan orang orang yang disayangi. Selain itu, dia meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan perbuatan yang tidak patut dicontoh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

(Red/Jo)
Cakratara.com

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications