Nusantara
Madroi Minta Media Online Menyudutkan Layani Hak Jawab
PANDEGLANG, CAKRATARA – Madroi seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) asal Desa Kertaraharja Madroi (33) minta hak jawab kepada Media Online untuk dilayani atas pemberitaan yang menyudutkan terkait dugaan pungutan liar (Pungli).
Berawal dari pemberitaan online negatif tentang isu dugaan pungutan liar hingga muncul pemberitaan – pemberitaan online positif yang mempublikasikan hak jawab dari Madroi selaku pendamping PKH di Desa Kertaraharja yang menyatakan sikapnya tidak pernah melakukan pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Dikatakannya, beberapa media online yang memberitakan tentang dugaan pungli itu tidak benar dan menyudutkan dirinya tanpa asas praduga tak bersalah, sehingga Madroi minta hak jawab.
“Kami berharap media online yang telah memberikan informasi negatif kepada publik dapat melayani hak jawab. Jika memang ada keluhan dari para penerima program PKH kenapa tidak difasilitasi untuk diselesaikan terlebih dahulu, dan dijelaskan seperti apa kronologis permasalahan tersebut agar dapat diketahui apa yang menjadi dasar persoalannya,” kata Madro’i kepada media saat dimintai hak jawabnya setelah namanya menjadi viral diberitakan.
Ia juga mengatakan, jika kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum seharusnya hak jawab klarifikasi di media online tidak dipersoalkan. Tapi, kata dia, ada saja yang mempersoalkan hal itu yang bertolak belakang dengan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, pelayanan publik selalu terbuka untuk menampung aspirasi para keluarga penerima manfaat dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pendamping dan KPM.
“Kami selalu berkomunikasi dengan para keluarga penerima manfaat, hal itu dibutuhkan untuk melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi, dan kegiatan tersebut satu upaya menghindari terjadinya kesalahpahaman,” kata Madro’i.
Menanggapi hal tersebut, Andang Suherman, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia JNI Banten menuturkan, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik himpunan etika profesi kewartawanan.
“Hak jawab seseorang wajib dilayani untuk menghormati asas praduga tak bersalah, dan jika ada yang mempersoalkan hak jawabnya itu artinya mereka tidak paham dengan kode etik jurnalistik yang merupakan himpunan etika profesi kewartawanan,” papar Andang Suherman.
Hal senada juga disampaikan Panji Yuri selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), perlu kiranya kita menghormati hak jawab pendamping PKH Kertaraharja hal tersebut untuk menghormati asas praduga tak bersalah, karena tugas dari Pers hanyalah menyampaikan informasi bukan menghakimi.
“Perlu kita mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan informasi dimedia yang mempublikasikan ataupun yang diminta menyampaikan hak jawab dari narasumber yang seharusnya diperhatikan tata cara wartawan melakukan konfirmasi jangan sampai ada indikasi menakuti sehingga seseorang takut dan enggan memberikan informasi,” tutur Panji Yuri.
Panji Yuri menambahkan, agar tidak mengedepankan opini publik ketika mempublikasikan pemberitaan harus ada dasar ataupun bukti sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa atau keterangan nyata.
“Sebagai bukti bahwa pemberitaan di muat bukanlah opini harus didasari dengan buktinya,” pungkasnya.
Sementara itu, beberapa keluarga penerima manfaat KPM dari Program Keluarga Harapan di desa Kertaraharja yang ingin namanya disamarkan mengatakan bahwa dana program PKH ditak pernah dipotong ataupun di cairkan oleh pendamping yakni saudara Madro’i.
“Pak Madro’i adalah Pendamping PKH perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan di desa Kertaraharja, dan menjadi tentara bagi masyarakat tanpa beliau mungkin kami kesulitan dalam pemahaman tentang pelaksanaan program PKH,” tutupnya.
Anton Hermawan
Cakratara.com
-
TNI-Polri3 hari ago
Personel Polwan Brimob Banten Nida Menjuarai Atletik Putri di Ajang Jabar Open PON XX1 Aceh-Sumut
-
Metropolitan2 hari ago
SAH. Kornelius Pimpin Koordinatoriat PWI Jakbar Masa Bakti 2023-2026
-
Nusantara4 hari ago
Gelar Kampanye Simpatik, Agung Pratama Calon Kades Karang Tengah
-
TNI-Polri4 hari ago
Waka Polres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH Pimpin Apel pagi di Halaman Mako Polres Lebak
-
TNI-Polri2 hari ago
4 Pria Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang
-
TNI-Polri3 hari ago
Wakpolda Banten Imbau Warga Untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Metropolitan7 hari ago
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Menerima Audensi PWI Koordinatoriat Jakarta Barat
-
TNI-Polri14 jam ago
Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Amankan Pelaku Bajing Loncat