Connect with us

Nusantara

Dampak Lahan Tak Bertuan, 7 KK di Desa Cimanis Bermukim di Tenda

Redaksi

Published

on

By

7 Kepala Keluarga (KK) di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang terpaksa bermukim di sebuah tenda yang didirikan oleh Tanggap Siaga Bencana (Tagana)

PANDEGLANG, CAKRATARA – Sebanyak 29 jiwa dari 7 Kepala Keluarga (KK) di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang terpaksa bermukim di sebuah tenda yang didirikan oleh Tanggap Siaga Bencana (Tagana) dan Kampung Siaga Bencana (KSB).

Bukan karena bencana, alasan warga mendirikan tenda darurat itu karena diduga diusir dari tempat tinggalnya oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Padahal, ke 7 KK tersebut sudah puluhan tahun menempati lahan yang diklaim hak milik warga Jakarta. Sedangkan dari informasi yang didapat bahwa lahan tersebut adalah lahan tak bertuan atau tanpa pemilik.

Ketua KSB Pandeglang, Beni Madsira mengaku, pihaknya diminta bantuan oleh pihak TKSK Sobang untuk membantu mendirikan tenda bagi puluhan warga yang diusir oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Semalam saya diminta bantuan untuk mendirikan tenda. Ada sebanyak 29 warga dari sebanyak 7 KK yang akan dibuatkan tenda pengungsian di Desa Cimanis,” ungkap Beni, Minggu 18 April 2021.

Advertisement

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Cimanis, Kecamatan Sobang, Tasma Hidayat membenarkan jika ada puluhan warganya yang harus dievakuasi dan dibuatkan tenda pengungsian, lantaran diusir dari tempat tinggalnya oleh orang yang mengklaim pemilik lahan.

Kades juga menjelaskan bahwa status lahan yang semula ditempati puluhan warga dahulunya adalah lahan tak bertuan, sehingga selama 20 tahun ditempati oleh warganya.

“Sejak dulu warga itu tidak ada masalah menempati lahan itu. Namun karena warga itu mau mendirikan Mushala untuk tempat peribadatan, maka datanglah orang yang mengkalim sebagai pemilik lahan yang melarang warga mendirikan Mushala,” ujarnya.

Berawal dari situlah, lanjut Kades, puluhan warga tersebut diusir dan terpaksa harus dibuatkan tenda pengungsian. Lantaran mereka diancam akan dihukum jika tidak segera mengkosongkan tempar tersebut.

“Warga diancam akan dipenjarakan oleh orang yang mengaku pemilik lahan, makanya warga takut dan ahirnya pindah dari tempat tinggalnya semula,” katanya.

Advertisement

Terkait klaim pemilik lahan itu punya bukti kepemilikan lahan, Kades menjelaskan, kalau memang melihat dari bukti kepemilikan lahan seperti sertifikat memang betul. Tapi memang ada pembanding juga, mengenai status lahan tersebut antara hak milik atau lahan tak bertuan.

“Memang dulunya saya kurang tahu persis status lahan itu. Tapi dengan adanya persoalan yang menimpa puluhan warga kami, maka sekarang ini kami sedang menjalin koordinasi dengan pihak-pihak lain untuk mencari solusi dari masalah itu,” tutupnya.

Yeyen Sudrajat
Cakratara.com

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications