Penerima BPUM akan Dapat Stimulus pada 2021
JAKARTA, CAKRATARA – Para penerima program BPUM atau BLT UMKM tahun 2020 yang akan dipastikan mendapatkan stimulus pada tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta rupiah.
Kabar gembira tersebut bagi para penerima program Bantuan Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) tahun 2020 dapat kembali mendapatkan stimulus tersebut pada tahun ini, yang mana mereka dipastikan dapat menerima BLT sebesar Rp1,2 juta tanpa perlu melakukan pengusulan ke Dinas Koperasi dan UKM.
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021, bahkan tidak perlu mengusulkan kembali.
“Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang,” tulis keterangan dari @kemenkopukm yang dikutip pada Jumat (16/4/2021).
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk BLT UMKM pada tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. (Red/Jo/Okezone)