Connect with us

Nusantara

Ketua DPW Perpam Minta Pemprov Banten Lantik Anggota BPSK

Redaksi

Published

on

By

Ketua DPW Perpam Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera melantik atau memberikan Surat

PANDEGLANG, CAKRATARA – Ketua DPW Perpam Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera melantik atau memberikan Surat Keputusan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten. Hal itu untuk membantu Konsumen menyelesaikan masalah dengan pelaku usaha.

Dengan dilakukan pelantikan atau meng-SK-kan, Ketua DPW Perpam Erland berharap anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Banten dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani sengketa atau permasalahan konsumen.

“Pembentukan sudah dilakukan tapi belum dilantik dan SK pun belum turun sehingga BPSK belum bisa efektif menjalankan tugas dan fungsinya. Mohon dilakukan pelantikan oleh gubernur atau siapapun yang ditunjuk oleh gubernur,” kata Erland Felany Fazry.

Erland mengatakan dengan lahirnya Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang keberadaan lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar pengadilan yaitu BPSK.

Pembentukan BPSK wajib adanya karena kehadiran teknologi dan informatika yang semakin lama semakin luas jangkauannya. Sehingga keberadaan barang dan jasa semakin meningkat, termasuk mulainya era perdagangan bebas. Maraknya Kasus transaksi jual beli yang merugikan konsumen termasuk penipuan dan ketidak puasan yang dialami konsumen harus segera ditindak lanjuti.

Advertisement

Menurutnya, kasus yang mencuat ke permukaan paling banyak masalah leasing untuk pembelian motor dan Mobil. Sebabnya karena pelaku usaha banyak yang nakal. Sengaja tidak mencantumkan perjanjian fidusia dan membacakannya. Konsumen juga ada yang salah, asal tanda tangan saja. Sementara konsumennya tidak memahami. Tulisannya kecil kecil tujuannya untuk mengelabui Konsumen. Saat bermasalah maka barang tadi akan ditarik secara baik baik maupun secara paksa. Masyarakat tidak tau kemana harus melapor dan mencari perlindungan.

“Jangan sampai hal ini bisa menimbulkan maladministrasi yang rentan dengan gugatan atau perlawanan dari masyarakat nantinya,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Gubernur Banten harus secepatnya teken surat tersebut untuk bisa dipercepat dan diteruskan langsung ke Kemendag

“Melalui Gubernur Banten meminta rekomendasi ke Kementerian Perdagangan via Dirjen Perdagangan, setelah rekomendasi dikeluarkan, selanjutnya Gubernur Banten keluarkan SK dan pelantikan,” tutupnya.

Samsuni
Cakratara.com

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications