Nusantara
Ketua DPW Perpam Minta Pemprov Banten Lantik Anggota BPSK
PANDEGLANG, CAKRATARA – Ketua DPW Perpam Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera melantik atau memberikan Surat Keputusan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten. Hal itu untuk membantu Konsumen menyelesaikan masalah dengan pelaku usaha.
Dengan dilakukan pelantikan atau meng-SK-kan, Ketua DPW Perpam Erland berharap anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Banten dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani sengketa atau permasalahan konsumen.
“Pembentukan sudah dilakukan tapi belum dilantik dan SK pun belum turun sehingga BPSK belum bisa efektif menjalankan tugas dan fungsinya. Mohon dilakukan pelantikan oleh gubernur atau siapapun yang ditunjuk oleh gubernur,” kata Erland Felany Fazry.
Erland mengatakan dengan lahirnya Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang keberadaan lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar pengadilan yaitu BPSK.
Pembentukan BPSK wajib adanya karena kehadiran teknologi dan informatika yang semakin lama semakin luas jangkauannya. Sehingga keberadaan barang dan jasa semakin meningkat, termasuk mulainya era perdagangan bebas. Maraknya Kasus transaksi jual beli yang merugikan konsumen termasuk penipuan dan ketidak puasan yang dialami konsumen harus segera ditindak lanjuti.
Menurutnya, kasus yang mencuat ke permukaan paling banyak masalah leasing untuk pembelian motor dan Mobil. Sebabnya karena pelaku usaha banyak yang nakal. Sengaja tidak mencantumkan perjanjian fidusia dan membacakannya. Konsumen juga ada yang salah, asal tanda tangan saja. Sementara konsumennya tidak memahami. Tulisannya kecil kecil tujuannya untuk mengelabui Konsumen. Saat bermasalah maka barang tadi akan ditarik secara baik baik maupun secara paksa. Masyarakat tidak tau kemana harus melapor dan mencari perlindungan.
“Jangan sampai hal ini bisa menimbulkan maladministrasi yang rentan dengan gugatan atau perlawanan dari masyarakat nantinya,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Gubernur Banten harus secepatnya teken surat tersebut untuk bisa dipercepat dan diteruskan langsung ke Kemendag
“Melalui Gubernur Banten meminta rekomendasi ke Kementerian Perdagangan via Dirjen Perdagangan, setelah rekomendasi dikeluarkan, selanjutnya Gubernur Banten keluarkan SK dan pelantikan,” tutupnya.
Samsuni
Cakratara.com
-
Nusantara7 hari ago
Bungkamnya Kepala PDAM Malingping Memicu Rencana Aksi Unjuk Rasa Ormas BBP
-
TNI-Polri2 hari ago
Personel Polwan Brimob Banten Nida Menjuarai Atletik Putri di Ajang Jabar Open PON XX1 Aceh-Sumut
-
Nusantara4 hari ago
Gelar Kampanye Simpatik, Agung Pratama Calon Kades Karang Tengah
-
Metropolitan1 hari ago
SAH. Kornelius Pimpin Koordinatoriat PWI Jakbar Masa Bakti 2023-2026
-
TNI-Polri3 hari ago
Waka Polres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH Pimpin Apel pagi di Halaman Mako Polres Lebak
-
TNI-Polri2 hari ago
4 Pria Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang
-
TNI-Polri2 hari ago
Wakpolda Banten Imbau Warga Untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Metropolitan6 hari ago
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Menerima Audensi PWI Koordinatoriat Jakarta Barat