Nusantara
Ketua DPW Perpam Minta Pemprov Banten Lantik Anggota BPSK

PANDEGLANG, CAKRATARA – Ketua DPW Perpam Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera melantik atau memberikan Surat Keputusan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten. Hal itu untuk membantu Konsumen menyelesaikan masalah dengan pelaku usaha.
Dengan dilakukan pelantikan atau meng-SK-kan, Ketua DPW Perpam Erland berharap anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Banten dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani sengketa atau permasalahan konsumen.
“Pembentukan sudah dilakukan tapi belum dilantik dan SK pun belum turun sehingga BPSK belum bisa efektif menjalankan tugas dan fungsinya. Mohon dilakukan pelantikan oleh gubernur atau siapapun yang ditunjuk oleh gubernur,” kata Erland Felany Fazry.
Erland mengatakan dengan lahirnya Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang keberadaan lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar pengadilan yaitu BPSK.
Pembentukan BPSK wajib adanya karena kehadiran teknologi dan informatika yang semakin lama semakin luas jangkauannya. Sehingga keberadaan barang dan jasa semakin meningkat, termasuk mulainya era perdagangan bebas. Maraknya Kasus transaksi jual beli yang merugikan konsumen termasuk penipuan dan ketidak puasan yang dialami konsumen harus segera ditindak lanjuti.
Menurutnya, kasus yang mencuat ke permukaan paling banyak masalah leasing untuk pembelian motor dan Mobil. Sebabnya karena pelaku usaha banyak yang nakal. Sengaja tidak mencantumkan perjanjian fidusia dan membacakannya. Konsumen juga ada yang salah, asal tanda tangan saja. Sementara konsumennya tidak memahami. Tulisannya kecil kecil tujuannya untuk mengelabui Konsumen. Saat bermasalah maka barang tadi akan ditarik secara baik baik maupun secara paksa. Masyarakat tidak tau kemana harus melapor dan mencari perlindungan.
“Jangan sampai hal ini bisa menimbulkan maladministrasi yang rentan dengan gugatan atau perlawanan dari masyarakat nantinya,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Gubernur Banten harus secepatnya teken surat tersebut untuk bisa dipercepat dan diteruskan langsung ke Kemendag
“Melalui Gubernur Banten meminta rekomendasi ke Kementerian Perdagangan via Dirjen Perdagangan, setelah rekomendasi dikeluarkan, selanjutnya Gubernur Banten keluarkan SK dan pelantikan,” tutupnya.
Samsuni
Cakratara.com

-
Nusantara5 hari ago
Pembangunan Lapen di Desa Cibolang Dinilai Tak Transparan
-
Metropolitan3 hari ago
Ketum Forkabi Serahkan SK Ketua DPD Jakbar Saat Halal Bihalal
-
TNI-Polri2 hari ago
Satreskrim Polres Sukabumi Ungkap Pembunuhan Wanita di Cibadak
-
Nusantara3 hari ago
Dinas PU Selesaikan Pembangunan Jembatan Cinumpang Tahap Pertama
-
Nusantara5 hari ago
Ormas BBP Desak Bank BRI Banjarsari untuk Evaluasi E-Warong
-
Nusantara6 hari ago
PDAM Tirta Jaya Mandiri Prioritaskan Kepentingan Pelanggan
-
Nusantara1 hari ago
Setelah Diberitakan, Plang Pekerjaan Lapen di Cibolang Baru Dipasang
-
Nusantara4 hari ago
Pasar Malam di Desa Cibungur Dibuka untuk Masyarakat