Nusantara
FMPB Tuntut PLTU Banten 2 Labuan Maksimalkan Pengelolaan Limbah
PANDEGLANG, CAKRATARA – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pandeglang Bersatu (FMPB) tuntut PLTU Banten 2 dengan melakukan aksi unjuk rasa untuk memaksimalkan pengelolaan limbah dan penyaluran CSR.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Kantor PLTU Banten 2 Labuan pada hari Selasa (13/4/2021).
Aksi kritis FMPB tuntut PLTU Banten 2 Labuan itu dilakukan oleh Mahasiswa Kabupaten Pandeglang bukanlah yang pertama kalinya, melainkan sudah sering dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun langkah-langkah evaluasi masih jauh dari kata maksimal.
Menurut Ili Sadeli selaku Korlap I dalam aksi unjuk rasa ini menjelaskan, bahwa di dalam Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi bagi setiap warga Negara Indonesia.
“Selain telah diatur dalam Pasal 28 H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lingkungan hidup juga diatur dalam PP Nomo 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan realisasi pengelolaan limbah di PLTU Banten 2 Labuan masih jauh dari kata maksimal karena banyak endapan limbah yang terus mencemari laut. Dan ini menjadi sebuah problema sejak beroperasinya dari Tahun 2007 silam,” kata aktifis muda yang pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa STISIP Banten Raya ini.
Sementara itu menurut Tb. Aujani selaku Korlap II dalam orasinya mengungkapkan, bahwa pengalokasian Dana CSR PLTU Banten 2 Labuan ini terkesan tidak transparan, sehingga diduga tidak maksimal. Pasalnya Pihak PLTU Banten 2 Labuan yang berada di bawah naungan PT. Indonesia Power yang merupakan anak kandung PT. PLN (Persero) tidak pernah mempublikasikan secara rinci berapa jumlah Laba bersih dan berapa jumlah dana CSR yang wajib disalurkan.
“Pengalokasian Dana CSR PLTU Banten 2 Labuan ini terkesan tidak transparan, sehingga diduga tidak maksimal. Pasalnya Pihak PLTU Banten 2 Labuan tidak pernah mempublikasikan berapa jumlah Laba bersih dan berapa jumlah dana CSR yang wajib disalurkan. Apakah sudah maksimal 3% dari laba bersihnya sesuai dengan peraturan pemerintah, ataukah belum,” ungkap seorang aktifis muda itu.
Selain itu menurut Deni selaku Ketua Presiden Mahasiswa STKIP Babunnajah yang juga turut dalam aksi tersebut, mengungkapkan tuntutannya, bahwa PLTU Banten 2 Labuan harus memaksimalkan pengelolaan limbahnya dan mentransparansikan alokasi dana CSR-nya.
“Kami menuntut PLTU Banten 2 Labuan agar segera memaksimalkan pengelolaan limbah dan mentransparankan alokasi dana CSR-nya. Selain itu Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang agar segera melakukan sidak dan Dinas Lingkungan Hidup agar segera melakukan monev dan uji laboratorium,” tutupnya.
Kasman
Cakratara.com
-
Politik3 hari ago
Meriahkan HUT Partai Demokrat Ke 22, Caleg DPRD Lebak Dapil 6 Serahkan Piala Open Turnamen Futsal CUP Eli Sahroni
-
Metropolitan2 hari ago
Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Bersama, Warga Jayasari Unjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Lebak
-
Metropolitan1 hari ago
Ngeri!!! Tangga Kantor Kasatpel Kebersihan Kalideres Tidak Terurus
-
Metropolitan6 jam ago
Terkendala Covid, Bangunan Sentra Flora Semanan Kurang Terawat
-
Metropolitan6 hari ago
Bidkeu Polda Banten Melaksanakan Persiapan Pemeriksaan BPK RI Satker Jajaran Polda Banten
-
TNI-Polri7 hari ago
Pameran TNI AD Fair 2023, Panglima TNI Kunjungi Stand Zeni
-
Metropolitan5 jam ago
Hendry CH Bangun: Pendidikan dan UKW jadi Program Prioritas
-
Metropolitan6 hari ago
Polsek Panongan Polresta Tangerang Selidiki Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket