LEBAK, CAKRATARA – Kepolisian Resort (Polsek) Bojongmanik melalui Subsektor Cirinten bersama Kepala Desa (Kades) Cirinten melaksanakan kerja bakti pembentukan posko persiapan Kampung Tangguh Nusantara (KTN) yang dilaksanakan di Kampung Cirinten, Desa Cirinten, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Selasa (13/04/2021).

Kegiatan kerja bakti tersebut dipimpin langsung Kepala Subsektor Kecamatan Cirinten dan Personil Subsektor Iptu Edi Sucipto, Renddy Ardian, dan Personil Koramil.

Selain aparat, Kepala Desa Cirinten
Niptahudin yang didampingi langsung Sekdes Cirinten Mas’ud Rusmayadi SH, Perangkat Desa Cirinten, Ketua BPD, Ketua Karang Taruna, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Warga Masyarakat Kp. Cirinten, Desa Cirinten, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Dalam seiring berjalannya kegiatan, tetap menjaga kondusifitas dengan masyarakat, dengan adanya Covid-19 semua personil tetap mematuhi Protokol Kesehatan 3M dalam penanggulangan Covid-19 dimasa pademi.

Personel Subsektor, Iptu Edi Sucipto mengatakan, sejumlah kegiatan dilakukan mulai dari membangun posko, membuat tiang gapura, dan membabad rumput liar yang tumbuh di sekitar lingkungan.

“Dilaksanakannya kerja bakti pembentukan posko, perbaikan dan membersihkan jalan di lingkungan tersebut dalam rangka persiapan Kampung Tangguh Nusantara,” kata Iptu Edi Sucipto yang didampingi Brigadir Renddy Ardian saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Sementara, Koramil Bojongmanik Cirinten Serda Sony Steven selaku Babinsa yang sekaligus perwakilan Koramil Bojongmanik menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam memelihara lingkungan yang bersih dan sehat dalam rangka menyongsong Kampung Tangguh Nusantara (KTN) sebagai perwujudan dalam upaya bersama, bergotong royong secara mandiri melawan Covid-19 dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sesuai dengan namanya yang ditekankan dalam Kampung Tangguh Nusantara yang diawali dengan memelihara kesehatan dan kebersihan lingkungan, dan juga semangat untuk bergotong royong dengan tujuan menumbuhkan sikap saling tolong menolong, saling membantu, sukarela dan bersinerjik antra TNI dan POLRI,” pungkasnya.

“Kerja bakti dalam rangka persiapan kampung tangguh nusantara dengan pembuatan tiang gapura juga bertujuan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus mengajak warga setempat bisa tangguh dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Salah satunya ialah mendukung dengan ketersediaan pangan yang dikelola sendiri,” tutupnya.

Anton Hermawan
Cakratara.com