Connect with us

Nusantara

Pendaftaran Anggota Media Siber Dibuka SMSI Lebak

Redaksi

Published

on

By

Pendaftaran Anggota Perusahaan Media Siber yang memiliki badan hukum untuk bergabung di SMSI telah dibuka oleh Serikat Media Siber

LEBAK, CAKRATARA – Pendaftaran Anggota Perusahaan Media Siber yang memiliki badan hukum untuk bergabung di SMSI telah dibuka oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Pendaftaran Anggota Perusahaan Media Siber dibuka tersebut disampaikan Ketua SMSI Kabupaten Lebak, Uyung Iskandar pada Selasa (13/4/2021).

“SMSI adalah organisasi perusahaan media siber salah satu konstituen Dewan Pers,” kata Ketua SMSI Kabupaten Lebak, Uyung Iskandar.

Menurutnya, saat ini 10 konstituen Dewan Pers, 4 organisasi profesi dan enam organisasi perusahaan media. Empat organisasi profesi tersebut yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Sedangkan dari 6 organisasi perusahaan tersebut yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Advertisement

“Sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi SMSI, setiap daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memiliki perwakilan.

“Hal inilah yang mendasari penerimaan anggota SMSI saat ini,” ujar Ketua SMSI Kabupaten Lebak Uyung Iskandar.

Uyung Iskandar juga menuturkan, bahwa setiap perusahaan media siber yang ingin bergabung di SMSI Kabupaten Lebak wajib mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, kata dia, setiap calon anggota SMSI Kabupaten Lebak wajib mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi, termasuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.

”Pendaftaran Anggota Perusahaan Media Siber ke SMSI Kabupaten Lebak yang memenuhi persyaratanya maka akan di langsungkan pendaftranya ke SMSI Provinsi Banten,” terang Uyung Iskandar.

Sebelumnya, Ketua SMSI Kabupaten Lebak Uyung Iskandar mengatakan, saat ini ada 8 perusahaan media siber berbadan hukum yang berdomisili di kabupaten Lebak yang telah bergabung di SMSI Kabupaten Lebak.

Advertisement

SMSI adalah wadah perusahaan media siber untuk berhimpun. Sehingga setiap anggota harus memiliki standar kompetensi. Semakin banyak anggota SMSI Kabupaten Lebak tentunya akan lebih baik,” tutup Ketua SMSI Kabupaten Lebak Uyung Iskandar.

Anton Hermawan
Cakratara.com

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications