Polrestabes Medan Amankan 10 Orang Kasus Kuda Kepang
MEDAN, CAKRATARA – Pihak Kepolisian Polrestabes Medan telah mengamankan 10 orang terduga dalam kasus dugaan pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut).
“Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, Minggu (11/4/2021).
Kapolrestabes Medan, Riko Sunarko juga mengatakan, bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan masih mengejar satu orang lagi dalam kasus ini. “Satu orang masih dikejar,” ucap dia.
Kapolrestabes Medan, Riko Sunarko menyebutkan, 10 terduga yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. “Tinggal IB yang belum ditangkap,” terangnya.
Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, sambung Riko, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT Polsek Sunggal, tanggal 07 April 2021.
“Laporannya ada dua yang kita terima,” tegas Riko.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti.
“Barang bukti video sudah kita amankan juga,” jelasnya.
Sebelumnya, ia menerangkan, gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut.
MS Nasution
Cakratara.com