Bisnis dan Ekonomi
Perusahaan Asuransi Jiwa Investigasi Kerugian Nasabah
JAKARTA, CAKRATARA – Dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan dari nasabah yang mengalami kerugian investasi, Perusahaan asuransi jiwa, PT Prudential Indonesia menyatakan saat ini sedang berlangsung proses investigasi terhadap perusahaan.
Tak hanya kerugian, nasabah juga menyebut adanya dokumen yang dipalsukan, serta tidak mendapatkan penjelasan secara rinci untuk produk investasinya di perusahaan asuransi tersebut.
Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali menjelaskan, proses hukum sedang berlangsung dan ditangani oleh pihak berwajib.
Menurutnya, PT Prudential Indonesia menghargai sepenuhnya proses investigasi yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif terhadap proses tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Terkait dengan keluhan salah satu nasabah, serta laporannya kepada pihak kepolisian yang ditayangkan dalam bentuk video di salah satu media online, perlu kami sampaikan bahwa proses hukum sedang berlangsung dan ditangani oleh pihak yang berwajib,” ujar Luskito yang dilansir dari komunitastoday.co pada Minggu (11/4/2021).
Sebelumnya, salah satu nasabah asuransi unitlink Prudential, Andrew Rafaella, mengeluhkan perihal kerugian yang dia alami. Andrew mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara rinci untuk produk investasinya di perusahaan asuransi.
“Penjelasan agen cuma yang muluk-muluk. Manfaat seperti apa. Dia agen bilang ini 10 tahun uang kembali. Kebetulan kita pernah punya polis dan sudah dirasakan manfaatnya. Itu yang bikin kita tertarik,” katanya.
Selain kerugian investasi, Andrew mengaku mengalami pemalsuan dokumen asuransinya. Andrew bahkan mengaku sudah meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan terkait hal ini sejak 2017.
“Korban utamanya itu saya. Posisi saya waktu itu begitu polis terbit, saya lagi di luar negeri. Entah bagaimana Prudential tiba-tiba meninggalkan polis atas nama saja. Tanda tangan juga secara fisik gak mungkin,” katanya.
Setelah membaca polis asuransi jiwa, di mana klaim bisa dilakukan ketika pemegang polis meninggal oleh ahli waris. Menurutnya bisa jadi nantinya klaim akan dipermasalahkan oleh perusahaan karena tanda tangan yang tidak jelas.
“Kami mikirnya kasus pemalsuan tanda tangan gak sesepele itu. Kami juga ingin tahu ada engga sih dokumen lain yang dipalsukan. Kami gak terima tawaran penyelesaian dari pihak asuransi. Jadi sampai sekarang masih ada di kepolisian,” tutupnya.
(Red/Jo)
Cakratara.com
-
Politik3 hari ago
Meriahkan HUT Partai Demokrat Ke 22, Caleg DPRD Lebak Dapil 6 Serahkan Piala Open Turnamen Futsal CUP Eli Sahroni
-
Metropolitan2 hari ago
Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Bersama, Warga Jayasari Unjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Lebak
-
Metropolitan1 hari ago
Ngeri!!! Tangga Kantor Kasatpel Kebersihan Kalideres Tidak Terurus
-
Metropolitan6 jam ago
Terkendala Covid, Bangunan Sentra Flora Semanan Kurang Terawat
-
Metropolitan6 hari ago
Bidkeu Polda Banten Melaksanakan Persiapan Pemeriksaan BPK RI Satker Jajaran Polda Banten
-
TNI-Polri7 hari ago
Pameran TNI AD Fair 2023, Panglima TNI Kunjungi Stand Zeni
-
Metropolitan6 jam ago
Hendry CH Bangun: Pendidikan dan UKW jadi Program Prioritas
-
Metropolitan6 hari ago
Polsek Panongan Polresta Tangerang Selidiki Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket