LEBAK, CAKRATARA – Warga Desa Sukaraja bersama Badak Banten Ranting Desa Sukaraja, dan Perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Warunggunung melaksanakan kegiatan gotong royong pembangunan Jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) sepanjang 200 meter di Kampung Kaso Kandang, Desa Sukaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Jumat (9/4/2021).

Kegiatan pembangunan Jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) sepanjang 200 meter tersebut oleh Warga Desa Sukaraja dilakukan secara swadaya masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Warunggunung.

Selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Haji Riko Sibaladewa yang juga selaku Sekjen Badak Banten Ranting Desa Sukaraj mengatakan, pembangunan jalan sepanjang 200 meter ini hasil dari swadaya masyarakat setempat.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Ketua RT, Haji Riko berharap, adanya bantuan dari Pemerintah Desa setempat atau pihak terkait.

“Jalan ini sudah tidak layak digunakan, sebab jika hujan semakin parah. Apalagi menjelang Bulan Suci Ramadhan banyak masyarakat ke tempat pemakaman umum untuk melakukan ziarah,” kata Haji Riko kepada awak media.

Sementara itu, salah seorang warga, Abah Juhri membenarkan bahwa jalan menuju tempat pemakaman umum tersebut sudah tidak layak, apalagi kalau hujan peziarah harus jalan kaki sepanjang 200 meter.

“Ya memang jalan menuju tempat pemakaman umum tersebut sudah tidak layak, apalagi kalau hujan kasihan peziarah jalan kaki,” kata Abah Zuhri.

Adapun pembangunan jalan menuju tempat pemakaman umum tersebut dilakukan warga masyarakat dengan cara swadaya, baik anggaran maupun secara gotong royong membangun jalan tersebut sehingga layak digunakan oleh masyarakat khususnya para peziarah yang datang ke tempat pemakaman umum tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media, pembangunan jalan menuju tempat pemakaman umum tersebut tidak permanen atau bukan hotmik maupun secara cor. Namun, setidaknya jalan tersebut yang awalnya tidak layak digunakan saat ini layak digunakan oleh masyarakat.

Adanya pembangunan jalan yang belum permanen itu, masyarakat pun mengharapkan kepada Pemerintah setempat ataupun pihak terkait agar memberikan bantuan perbaikan jalan tersebut agar masyarakat aman dan nyaman saat melintasi jalan menuju tempat pemakaman umum di Desa Sukaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

M Wijaya
Cakratara.com