Connect with us

TNI-Polri

Polres Lebak Gelar Press Release Pengungkapan Sabu 1.152 kilo

Redaksi

Published

on

By

Polres Lebak menggelar press release pengungkapan kasus Narkotika golongan I jenis shabu oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

LEBAK, CAKRATARA – Polres Lebak menggelar press release pengungkapan kasus Narkotika golongan I jenis shabu oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak bertempat di Mapolres Lebak, Kamis (8/4/2021) pukul 16.00 WIB.

Press release di Polres Lebak tersebut dipimpin Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH.

“Hari ini kami Polres Lebak melaksanakan press release pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis shabu dengan barang bukti total seberat 1,152 kg,” ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK

Kapolres Lebak, Ade menjelaskan, keberhasilan petugas diawali dari penyelidikan panjang oleh Sat Resnarkoba yang kemudian pada hari Minggu tanggal 04 April 2021 dilakukan under cover terhadap seseorang yang diduga pengedar dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial RY, 51 tahun Warga Rangkasbitung berikut  barang bukti 3 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis shabu seberat 387 gram.

“Terduga pelaku RY mengedarkan shabu di daerah selatan Lebak dan Pandeglang,” kata Kapolres Lebak Ade

Advertisement

Dari pengungkapan tersebut  dilakukan pengembangan ke daerah Bogor Jawa Barat yang dipimpin oleh Kapolres Lebak dan berhasil mengamankan HS umur 43 tahun Warga Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor berikut barang bukti satu plastik besar diduga Narkotika jenis shabu seberat 765 gram, kemudian di rumah HS berhasil diamankan satu pucuk senjata jenis air gun, satu buah timbangan merk weiheng, 2 (dua) pack plastik yang menguatkan pelaku adalah seorang pengedar.

“Berdasarkan pengakuan HS mendapatkan Narkotika jenis shabu  dari seseorang di Jakarta yaitu TN, saat ini masih DPO dan  dilakukan pengejaran oleh Satresnarkoba Lebak,” tutur Ade

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati,” tutupnya.

Suarna
Cakratara.com

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications