Connect with us

TNI-Polri

Satnarkoba Polres Pandeglang Amankan Tiga Penyalahguna Narkotika

Redaksi

Published

on

By

PANDEGLANG, CAKRATARA – Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan 3 orang terduga kasus tindak pidana narkotika pada Minggu pertama bulan April 2021.

Satnarkoba Polres Pandeglang kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membernarkan kejadian tersebut, bahwa memang telah diamankan 3 orang terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika oleh Satnarkoba Polres Pandeglang pada tanggal 2 april, 4 april dan 5 april 2021 Di beberapa tempat yang berbeda.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Dheny mengatakan pada hari Jum’at tanggal 02 April 2021, sekitar jam 19.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Munjul – Panimbang tepatnya di Kampung Sadar, Desa Teluk lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Berdasarkan info dari  masyarakat  tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap  AW  alias ENGEK (39), saat di lakukan penggeledahan di temukan BB berupa 1 (satu) bungkus kemasan bertuliskan MEIJI yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus tisu dan di balut solasi bening dengan berat bruto ± 2,96 gr (dua koma Sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Suzuki Smash warna Merah nopol A 6327 KE berikut kunci kontak kendaraan, 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) dan Korek api gas warna kuning.

“Pada hari Minggu tgl 04 April 2021, Sekira Pukul 23.00 Wib bertempat di pinggir Jl. Raya di Kp. Pasir Dangder, Ds. Sukajaya, Kec. Keroncong, Kab. Pandeglang, Banten tim opsnal satnarkoba mengamankan saudara J (45) saat di lakukan penggeledahan di temukan BB berupa 3 (tiga) bungkus Plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam box motor merk yamaha mio “J” yang di gunakan pelaku,” papar Kapolres.

Advertisement

Dikatakannya, hasil introgasi Terhadap pelaku bahwa masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumah, sekira pukul 23.30 Wib tepatnya di rumah kontrakan milik pelaku di Kp. Rego Secang, Ds. Padasuka, Kec. Petir, Kab. Serang, Banten di temukan lagi 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu, Seperangkat alat hisap shabu/bong, 100 (seratus) lbr plastic klip, dan 1 (satu) buah timbangan merk CAMRY Warna Hitam, yang kesemuanya tersimpan di belakang lemari rumah kontrakan milik pelaku, total berat BB yg berhasil diamankan 7,83 gr, pengakuan pelaku bahwa barang tersebut di dapat dar sdr. DERY dan pada hari Senin tanggal 05 April 2021, Sekitar Pukul 01.00 Wib.

Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengaman kan saudara DS (56)  bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Koncang, Rt.001 Rw.001, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak  dengan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Hitam-Biru, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening dengan berat bruto + 0,25 Gram (nol koma dua puluh lima gram) dari hasil introgasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Eeng.

“Kami dari Satnarkoba Polres Pandeglang masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus narkotika tersebut, kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat kabupaten pandeglang yang tetap produktif memberikan informasi terkait kejadian-kejadian yang dapat meresahkan di wilayah kabupaten pandeglang” tutup AKP Dheny kabupaten Pandgelang Banten.

Samsuni
Cakratara.com

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications