Bisnis dan Ekonomi
Praktisi Hukum: Pengembang Tak Konsisten Izin Lokasi Terancam Dicabut
TANGERANG, CAKRATARA – Pakar Hukum Agraria Alwanih mengamati pengembang yang dinilai tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam progress pembangunan dan pembebasan lahannya.
Diketahui sebelumnya, PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland sebagai pengembang di wilayah pantura yang tengah disorot DPRD Kabupaten Tangerang lantaran diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Dimana tidak konsisten menjalankan luas 1.650 hektar izin lokasi.
Alwanih mengatakan jika izin lokasi hanya merupakan ploting untuk pengembang melakukan rencana aktivitas komersil. Apabila tidak dijalankan dengan baik maka konsekuensinya penindakan tegas dari pejabat berwenang.
“Izin lokasi kan bagian sifatnya administratif dalam hal peruntukan penataan ruang. Jadi kalau dia (pengembang) tidak bisa melaksanakan itu, harus diberikan evaluasi oleh Bupati/Walikota. Sanksinya bisa penangguhan, pengecilan dan atau pencabutan izin lokasi tersebut,” ujar Alwanih saat berbincang dengan wartawan, Jum’at (2/4/2021).
“Jika tidak konsisten melaksanakan amanat Izin Lokasi bisa disebut mafia perizinan,” sambungnya.
Praktisi hukum ini pun menyayangkan pratek di lapangan terhadap penerima izin lokasi diduga tidak diimbangi pengawasan yang berkelanjutan. Padahal, kata Alwanih, sudah jelas ketentuan di SK (Surat Keputusan) Izin Lokasi harus meberikan laporan per tiga bulan sampai tiga tahun.
“Itu wajib evaluasi. Kalau tidak ada laporan harusnya pemerintah daerah memberikan sanksi, karena itu melalui kajian yang panjang dari tingkat RT sampai dinas terkait untuk menyerahkan rekomendasi kepada kelapa daerah dan tata guna tanah dari BPN untuk memberikan izin lokasi. Kalau tidak sanggup melakukan kegiatan itu juga tidak berhak mengklaim perolehan hak atas tanah hanya untuk pengembang tersebut,” ucapnya.
“Izin lokasi kan cikal bakal project cita-cita pengembang untuk membangun kawasan sekian hektar. Nanti kan ada konsukeunsi pada tata ruang daerah, apakah nanti ada fasilitas jalan, dan fasilitas umum lainnya yang diberikan kepada pemda melalui pengembang. Kalau tidak berjalan, ada hak Pemda yang hilang potensinya,” papar Alwanih.
Lanjutnya, bahwa izin lokasi yang dimiliki pengembang semua nanti bermua kepada tata ruang yang baik agar tidak berdampak kepada lingkungan yang negatif. Hal tersebut sangat berpengaruh juga pada perencanaan tata ruang wilayah yang disepakati kelapa daerah bersama DPRD.
“Artinya pengembang harus konsisten,” tutur Alwanih
Disisi lain, akdemesi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta Jakarta ini menyebutkan masyarakat berhak menolak atau mengalihkan untuk menjual tanah yang dimiliki kepada pihak lain. Bahkan bisa mengajukan gugatan ke PTUN
“Gak ada masalah. Kan baru sebatas izin lokasi bukan hak keperdataan atau menghilangan hak keperdataan seseorang. Izin lokasi itu sifatnya membangun untuk membeli bukan untuk perolehan hak selagi pengembang lain konsisten. Masyarakat juga berhak mengajukan PTUN terhadap SK Izin Lokasi yang diberikan jika merasa keberatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membenarkan dua dari satu perusahaan pengembang bernama PT BLP Agung Intiland tengah menjadi sorotan pihaknya.
Kholid menilai pengembang tersebut terkesan tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang sudah diberikan Bupati Tangerang demi tujuan membantu mewujudkan pembangunan daerah.
“Kita harapkan jangan sampai SK Izin Lokasi hanya dibuat jadi bahan yang tanggung melakukan pembangunan,” ujar Kholid saat dikonfirmasi.
Menurut ex Aktivis Lingkungan ini pihak pemerintah daerah tidak salah memberikan kebijakan izin lokasi. Namun, pihak perusahaan tersebut yang tidak menfaatkan dengan baik.
“Kami DPRD meminta Pemda untuk memutuskan secepatnya tidak perlu menunggu masa berlaku SK Izin Lokasi habis. Menimbang butuh kepastian investasi, jika tidak kuat modal untuk dilanjutkan jangan dipaksakan,” ungkapnya.
“Karena dengan begitu akan menghambat investor yang akan masuk melakukan pembangunan dan atau yang sudah berjalan,” tutup Politisi PDI Perjuangan.
Anton Hermawan
Cakratara.com 2021
-
Nusantara3 hari yang lalu
PMKC Soroti Dugaan Markup Rancangan Anggaran Pemerintahan Kecamatan Cikulur
-
Nusantara6 hari yang lalu
Terinspirasi Asep Japar, ini Yang Dilakukan IRT
-
Nusantara6 hari yang lalu
Budi Zaboer Gasak46 Santuni Anak Yatim
-
Nusantara4 hari yang lalu
Tokoh Masyarakat Cikulur Angkat Bicara Soal Video Viral Oknum Kades Berinisial H
-
Nusantara2 hari yang lalu
Kades Berinisial ‘H’ Tak Bisa Diberhentikan, Publik Berharap APH Usut Penyebar Video di Medsos
-
Nusantara7 hari yang lalu
Oknum Guru PPPK di SDN 2 Badur Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Anggota PPS
-
Nusantara5 hari yang lalu
Komunitas Perkumpulan Obrolan Sahabat Bogor (POSB) Cucurak Bersama, Sambut Bulan Suci Ramadhan
-
Nasional2 hari yang lalu
Menhan Dampingi Presiden RI Resmikan Gedung Papua Youth Creative Hub dan Ratas