Connect with us

TNI-Polri

Satresnarkoba Polres Serang Kota Bekuk Terduga Pembuat Tembakau Gorila

Redaksi

Published

on

By

KOTA SERANG, CAKRATARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten menangkap 51 terduga penyalahguna narkoba. Salah satunya pembuat tembakau gorila rumahan.

Terduga pelaku berinisial FGR yang membuat tembakau gorila di sebuah rumah daerah Kota Serang. Saat produksi pertama berhasil, namun yang kedua, dia keburu ditangkap Polisi.

“Keterangan terduga produksinya diedarkan melalui IG secara sendirian. Awalnya beli online, kemudian dijual kembali. Karena keuntungan sedikit, dia produksi sendiri,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Silton, S.IK., M.IK., saat Konferensi Pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (31/03/2021).

Dikatakan Kasatresnarkoba, Iptu Silton, FGR menjual tembakau gorila hasil produksinya secara online, melalui media sosial (medsos) di Instagram (IG). Keuntungan yang dia raih mencapai Rp 40 juta.

FGR ditangkap bersama lima pemakai dan 45 pengedar lainnya dalam tiga bulan terakhir. Dari tangannya, polisi menyita 1 kg tembakau gorila. Sedangkan dari terduga lainnya, polisi menyita 45 gram sabu, 7 gram ganja hingga 4.900 butir obat keras dan berbahaya.

Advertisement

“Home industri tembakau gorila terduga pelaku mendapatkan barang secara online dan dijual secara online. Dari seluruh batang bukti, sekitar seribu orang diluar sana bisa kita selamatkan,” terangnya.

Dalam membuat tembakau gorila, FGR diajari secara online oleh seseorang di Sulawesi. Bahan baku pembuatannya juga dipesan dari ‘pelatihnya’ itu.

Tembakau dicampur dengan sejumlah bahan kimia. Kemudian dijemur hingga kering, kemudian dibungkus sesuai permintaan untuk diedarkan.

“Baru satu kali poduksi aja 200 gram. Dikasih tahu sama atasan secara online modal awal Rp 7 jutaan. (Produksi) cuma sendiri aja, dijual lewat IG,” kata terduga FGR di tempat yang sama, Rabu (31/03/2021).

Asep D Mulyadi
Cakratara.com 2021

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications