Connect with us

Nusantara

Jurnalis Soroti Pertemuan Camat dengan Suplier Soal BPNT

Redaksi

Published

on

By

PANDEGLANG, CAKRATARA – Para awak media menyoroti pertemuan Camat Tita Yunengsih S Pd M Pd, bersama Sekmat, Wahyudin Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang dengan agen/E Warong di salah satu rumah pengusaha suplier CV Mutiara sebagai perusahaan pemasok Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Koroncong, Wahyudin saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (26/03/2021) pukul 14.00 WIB di Kantor Kecamatan Koroncong membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Dikatakan Wahyudin, dirinya ikut mendampingi Camat Tita menghadiri undangan di rumah Neneng Direktur CV Mutiara selaku pengusaha pemasok komoditi pada program BPNT di Kecamatan Koroncong.

“Waktu itu saya diajak Ibu Camat untuk mendampingi beliau menghadiri undangan Ibu Neneng pemasok sembako. Saat itu sebenarnya undangan dengan para agen BPNT juga tapi tidak banyak yang ikut,” terang Wahyudin.

Hal senada disampaikan Camat Koroncong, Tita Yunengsih saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/03/2021) mengatakan, bahwa dirinya mendapat undangan resmi melalui surat dalam rangka evaluasi.

Advertisement

“Saya Timkor, dan Saya hadir dengan Ketua Timkor tidak untuk ikut campur menentukan pengusaha suplier, agen mau kemana saja silahkan,” kata Tita.

“Emang salah gitu undangan tersebut ke saya selaku timkor untuk menghadiri evaluasi ?, Saat itu juga saya ingin tau maksudnya apa karena agen juga diundang,” imbuhnya

Tita pun menyampaikan, kalau kehadirannya sama sekali tidak ada indikasi apapun, karena dirinya hanya ingin menyampaikan bahwa BPNT, sebagai program pemerintah harus tepat dan berkualitas.

“Saya pro masyarakat, tidak bermaksud mencari sesuap nasi. Saya juga menyampaikan kalau agen tidak lagi bekerjasama dengan perusahaan tersebut dan waktu itu saya sampaikan kalau kami mohon maaf dan perusahaan sangat tidak memaksa,” terang Tita

Lanjut, Tita dalam pesan WA, dirinya selaku camat dalam rangka pembinaan dan pengawasan dan ingin melindungi agen, supaya tidak bermasalah.

Advertisement

“Jangan khawatir dengan saya, karena kehadiran saya hanya ingin setiap orang tidak ada ketersinggungan ketika mengundang saya. Makanya diundang saya datang. Itu saja. Allah pun tidak tidur dengan niat saya datang memenuhi undangan suplayer,” tutur Tita.

Terkait Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama suplier dengan agen menurutnya, itu hanya dilakukan selama tiga bulan. Namun jika akan dilanjutkan kembali, itu harus berdasarkan hasil evaluasi.

“Kan saya tau juga kalau agen hanya 3 bln MOU nya. Maka kalau lanjut atau tidaknya itu harus berdasarkan hasil evaluasi, untuk diketahui selama ini kami timkoor program kecamatan selalu memberikan masukan untuk komoditi yang baik. Dan waktu monitor saya langsung ke agen, soal temuan saya juga memberikan surat pemberitahuan beberapa hal temuan ke agen, In syaa Allah saya akan profesional bertugas sebagai penanggungjawab timkor,” pungkasnya

Menanggapi hal itu Ketua DPW Perpam Banten, Erland Ferlany Fazry melalui telepon selularnya menyesalkan adanya pertemuan Camat selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pertemuan dengan pengusaha BPNT. Karena, kata Erland pertemuan tersebut dapat mencoreng nama baik birokrasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

“Apalagi Camat selaku Timkoor Program BPNT dan yang ditemuinya seorang pengusaha suplier BPNT, hal ini jelas akan menimbulkan asumsi atau pun persepsi negatif dari masyarakat terutama dari para pengusaha suplier BPNT lainnya, ada apa antara Camat dan Pengusaha tersebut, dan akan muncul asumsi kepada persaingan usaha yang tidak sehat,” jelas Erland

Advertisement

Melihat perilaku timkor kecamatan seperti ini, kata Erland, wajar saja kalau banyak pihak mempertanyakan kenapa dari bulan Januari 2021 Program sembako di Kabupaten Pandeglang berantakan dan amburadul, ternyata banyak oknum birokrat diduga menyalahgunakan wewenangnya.

“Miris saya liatnya ada pengusaha mengundang pejabat dan pejabatnya mau – mau saja, ini sangat menghawatirkan, bahkan memalukan, hal ini jangan dibiarkan, dan untuk kelangsungan program BPNT di Kabupaten Pandeglang, kami mendesak pihak Kementrian Sosial Republik Indonesia kiranya dapat turun langsung memantau perkembangan regulasi BPNT di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.

Lebih lanjut kata Erland, yang telah dilakukan Camat Koroncong tentunya patut diduga telah melanggar etika dan disiplin seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010.

“Kan aturan disiplin PNS itu ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance),” tutup Erland.

Samsuni
Cakratara.com 2021

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications