Connect with us

TNI-Polri

Polda Banten Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi

Published

on

By

SERANG, CAKRATARA – Dalam waktu 24 jam Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat 26 Maret 2021 s/d Sabtu 27 Maret 2021 mulai pukul 08.00 Wib s/d 08.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan bahwa dari pengungkapan 2 kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan 2 orang terduga penyalahgunaan barang terlarang berinisial R dan A.

“Polres/ta Jajaran berhasil ungkap 2 kasus dengan mengamankan terduga 2 orang,” katanya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa sabu.

“Polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu 4,81 gram,” ujar Lutfi.

Advertisement

Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tutup Edy Sumardi.

Asep D Mulyadi
Cakratara.com 2021

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications