Connect with us

Bisnis dan Ekonomi

Samboja Uton Witono Menilai Kehadiran PT Suda Miskin Kurangi Pengangguran

Redaksi

Published

on

By

LEBAK, CAKRATARA – Wakil Ketua Lembaga Investigasi Negara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten Samboja Uton Witono menilai kehadiran PT Suda Miskin di Kecamatan Panggarangan akan dapat menaikan roda perekonomian dan akan mengurangi angka pengangguran di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Saya selaku Wakil Ketua Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Banten akan mendukung penuh kehadiran PT Suda Miskin yang meliputi beberapa Desa di Kecamatan Panggarngan, yakni Desa Cibarengkok, Desa Gunung Gede, Desa Sogong, Desa Cimandiri Kecamatan Panggarngan, dan Desa Mekarsari Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” kata Samboja kepada wartawan di kediamannya, Rabu (23/3/21).

Dikatakan Samboja, kehadiran perusahaan PT Suda Miskin di Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara akan mengurangi pengangguran terhadap masyarakat setempat.

Menurut Samboja, yang  juga sebagai Wakil Ketua  BPPKB Banten DPD  Provinsi Banten,  adanya  perusahaan PT Suda Miskin yang akan bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan itu tentunya akan membantu masyarakat  untuk mengurangi pengangguran di Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara.

“Selama ini setiap kali PT Suda Miskin  melakukan sosialisasi di setiap Desa. General Meneger PT Suda Miskin  Wawan Ridwan S.E, selalu menyampaikan bahwa perusahaan PT Suda Miskin akan selalu bersenergi dengan semua pihak, mulai dari Muspika Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rekan-rekan  media, Tokoh Masyarakat (Tokmas), dan semua elemen masyarakat,” terang  Samboja.

Advertisement

PT Suda Miskin sudah banyak memberikan bantuan kepada masyarakat di Kecamatan Panggarngan dan Kecamatan Cihara, di bidang sosial seperti memberikan sumbangan buat merenovasi Masjid, Mushola, Majlis ta’lim,  korban kebakaran, dan  anak yatim, jompo, Ormas, dan lainnya.

Menurutnya, selain ke depan  bisa  meningkatkan perekonomian, masyarakat juga bisa bekerja di perusahaan tersebut. Karena itu, kata dia, yang disampaikan oleh PT Suda Miskin akan merekrut tenaga kerja  asli pribumi dan putra daerah khususnya di Kecamatan Panggarngan.

PT Suda Miskin selain bergerak di bidang tambang,  ada juga di bidang lain seperti bidang perkebunan, dan itu sudah  mulai dilakukan dari awal Januari 2021 di  Desa Cibarengkok sekitar 7 Ha tepatnya di Kampung Simpati Desa Cibarengkok.

“Menurut saya itu merupakan salah satu percontohan di wilayah yang lain, dan itu akan bisa memberdayakan masyarakat lokal di bidang perkebunan,” kata Samboja.

Di tempat terpisah, Saptuha (55), Tokoh Masyarakat Kampung Patat Desa Sogong mengatakan, bahwa lahannya terkena patok  tanda batas titik kordinat dari Dinas ESDM Provinsi  Banten.

Advertisement

“Sebelumnya saya juga  belum paham dengan rencana  adanya pematokan tanda batas titik kordinat dari Dinas ESDM. Tapi Setelah diberi penjelasan oleh pihak ESDM Provinsi tentang adanya pematokan tanda batas titik kordinat tersebut akhirnya  saya pun memahami bahwa pematokan tanda batas titik kordinat tersebut hanya sebagai ciri/tanda saja. Saya pribadi mendukung dan juga tidak keberatan selama PT Suda Miskin tidak merugikan kepada kami,” kata Saptuha, Rabu (23/3/2021).

Sementara itu, Ketua BPPKB Banten DPAC Kecamatan Cihara  Dede Cuing mengapresiasi PT Suda Miskin yang banyak memberikan bantuan untuk keperluan umum dalam bentuk kepedulian sosial.

“Saya selaku ketua BPPKB Banten DPAC Kecamatan Cihara siap untuk memberikan dukungan dan akan bersenergi dengan pihak perusahaan PT Suda Miskin yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan yang berkantor di Desa Cibarengkok Kecamatan Panggarngan ini,” kata Dede Cuing.

“Semoga setelah berjalan nanti, bisa melibatkan  masyarakat setempat dan putra daerah  dalam perekrutan tenaga kerjanya,” harap Dede Cuing.

General Manager PT Suda Miskin Wawan Ridwan S.E, saat dikonfirmasi terkait adanya pematokan tanda batas, W. Ridwan mengatakan, bahwa patok itu hanya ciri/tanda batas titik kordinat saja, dan kalaupun ditolak oleh masyarakat itu juga tidak apa-apa.

Advertisement

Adapun pro dan kontra, kata Ridwan, Itu juga hal yang wajar. Ia akan menjelaskan kalau pematokan tanda batas titik kordinat tersebut itu kewenangan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi  Banten).

“Patok itu hanya  garis titik  kordinat saja, sekalipun ada penolakan tentang garis titik kordinat yang sudah ditetapkan oleh Dinas ESDM, silahkan buatlah surat penolakan ke Dinas ESDM, tidak harus ke PT.Suda Miskin. Karena itu tahapannya sudah jelas sejak sosialisasi di bulan September tahun 2020,” tutup Wawan Ridwan.

Asep D Mulyadi
Cakratara.com 2021

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications